KORDANEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel tidak bisa melanjutkan proses penyidikan indikasi pelanggaran kampanye yang dilayangkan oleh tim Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel, Herman Deru -Mawardi Yahya (HDMY). Alasanya, berdasarkan tinjauan Banwaslu, laporan yang diajukan tersebut tidak terbukti adanya unsur pelanggaran.
Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi terhadap pelaporan tim pemenangan HDMY. Namun saat ditelusuri laporan tersebut sudah kadaluarsa atau tidak terbukti.
“Masalah pelaporan itu bukan kita menolak, tetapi laporan itu saat penetapan para pasang calon yang ditetapkan oleh KPU Sumsel. Jadi intinya laporan tersebut sudah kadaluarsa dan yang tidak bisa kita tindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Media Center HDMY, Alfrenzi Panggarbesi, mengatakan, sebelumnya tim pemenangan HDMY mengklaim menemukan indikasi pelanggaran oleh Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin saat mensosialisasikan Asian Games yang berbau kampanye atau politis.













