KORDANEWS – Biadab yang dilakukan Jupri (42) yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga melahirkan. Akibat ulahnya tersebut, kini Jupri harus mempertanggung jawabkan usai diringkus Subdit IV Renakta Ditreskrium Polda Sumsel.
Berdasarkan pengakuan tersangka, setidaknya sudah enam kali melakukan aksi bejatnya. Parahnya lagi, aksi biadab tersebut dilakukan di rumahnya sendiri di Desa Sungai Pinang, Kabupaten Banyuasin saat sang istri tidak berada di rumah.
“Saya melakukan sudah enam kali saya melakukan itu saat sepi, dan istri saya lagi berjualan tak jauh dari rumah,” katanya, Senin (30/4/2018).
Diakuinya, nekat menyetubuhi anak kandungnya lantaran khilaf dan pengaruh film porno yang sering ditontonnya. Ditambah lagi saat melihat sang anak sedang mandi dan meminta ambilkan handuk dengannya usai mandi.
“Pertama kali aku melakukan itu pada siang hari. Waktu itu anak aku berontak tapi saya bujuk dan saya diiming – imingi uang,” bebernya.
Setelah tahu sang anak hamil, dirinya langsung melarikan diri ke Mariana dan sempat bekerja sebagai kuli hingga akhirnya tertangkap.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrium Polda Sumsel, AKBP Basani R Sagala mengatakan, tersangka Jupri alias Ujok merupakan pelaku pemerkosaan yang korbannya atas nama TR adalah anak kandung dari tersangka sendiri.
Dimana saat itu korban melaporkan perbuatan tersebut ke Polda Sumsel pada tahun 2017 lalu berdasarkan hasil pemeriksaan dan visum korban hamil tujuh bulan dan korban sudah melahirkan bayi jenis kelamin perempuan hasil dari perbuatan ayah kandungnya.
“Saat melakukan aksinya pelaku sengaja memilih rumah dalam keadaan sepi, pelaku sengaja keluar rumah pura – pura bekerja setelah semua orang kampung tidak melihat tersangka masuk kedalam rumah dan langsung memperkosa anaknya dibawa ancaman pisau cutter,” katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan anak dan pengkebirian yang ancaman hukuman nya minimal dua puluh tahun penjara. (Dik)
Editor: Janu













