KORDANEWS – Jelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel mulai memetakan, jumlah surat suara yang akan disediakan di tempat pemungutan suara (TPS) nanti. Pemetaan ini untuk membagi surat suara berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) plus 2,5 persen dari DPT yang dicetak.
”Soal logistik surat suara, kita sedang memfokuskan untuk memetakan jumlah per TPS. Karena menghitung cetak suara tidak bisa DPT plus 2,5 persen saja, tetapi kita harus tahu kebutuhan setiap TPS juga,” kata ketua KPU Sumsel, Aspahani.
Menurutnya, dengan adanya pemetaan jumlah TPS itu, maka akan siketahui kebutuhan setiap TPS akan surat suara. Ia mencontohkan, jika ada 550 pemilih di satu TPS, maka kelebihannya 2,5 persen (13,75, dibulatkan keatas jadi 14), maka surat suara dicetak 564 buah.
“Jadi kemungkinan ada pembulatan setiap TPS 1 digit atau penambahan 1 suara. Jadi jumlah DPT Sumsel plua 2,5 perawn dapat pembulatan keatas,” ujarnya.
Ditambahkan Aspahani, sudah ada aturan maksimal jumlah pemilih per TPS sebanyak 800 orang, dan ini sudah diatur PKPU. Namun, pihaknya tidak mempermasalahkan jika ada jumlah hanya 400 atau 500 per TPS. Sementara untuk Pemilu 2019 nanti maksimal setiap TPS 300 pemilih karena ada 5 kotak suara.
“Nanti akan dilihat aspek geografisnya. Dimana Sumsel ada sekitar 17 ribu TPS, dari jumlah DPT sekitar 6 juta. Sehingga rata- rata sekitar 350 orang per TPS,” tandasnya.













