KORDANEWS- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan tujuan pemerintah menerbitkan Perpres nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk meningkatkan investasi. PP tersebut tidak hanya mempermudah izin TKA masuk ke Indonesia.
“Tujuannya sederhana, bagaimana meningkatkan investasi baik dalam dan luar negeri,” ujar JK saat memberi sambutan di acara Apel Kasatwil Polri 2018 di Auditorium PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018).
JK sebelumnya mengatakan beberapa waktu terakhir banyak protes terhadap Perpres TKA.
“Intinya dari PP itu hanya sederhana sekali, intinya hanya mempermudah perizinan apabila TKA itu sudah masuk di Indonesia,” katanya.
JK mengungkapkan, perpres yang ada sebelumnya terkait TKA cukup mempersulit TKA. Hal ini kemudian berdampak kepada investasi dari luar yang masuk ke dalam negeri.













