KORDANEWS – Setelah mempertimbangkan berbagai masukan yang disampaikan sejumlah kalangan, termasuk dari asosiasi dunia usaha, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan penambahan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah atau 2018 Masehi sebagaimana revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 yang diumumkan pada 18 April 2018 lalu.
Keputusan pemerintah itu disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani didampingi Menaker Hanif Dhakiri, Menhub Budi K. Sumadi, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri PANRB Asman Abnur, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Bank Indonesia, OJK, POLRI serta 13 perwakilan Kementerian/Lembaga lainnya, di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5) pagi.
Dengan demikian, maka secara keseluruhan libur Lebaran 2018 ini ada 11 hari libur, yang terdiri dua hari libur reguler (Sabtu dan Minggu, 9 dan 10 Juni), dua hari libur Idul Fitri 1439H yaitu tanggal 15 dan 16 Juni, serta 7 hari cuti bersama yaitu tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
“Pemerintah mempertimbangkan cuti bersama akan memberi waktu yang cukup bagi masyarakat dalam bersilaturahmi bersama keluarga yang berada di luar kota dan pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik,” kata Puan.
Pelayanan Publik Tetap Buka
Meskipun ada penambahan 3 (tiga) hari cuti bersama dari yang direncanakan sebelumnya yaitu 11, 12, dan 20 Juni 2018, Menko PMK Puan Maharani mengemukakan, bahwa pemerintah menjamin pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa, seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan & ketertiban, perbankan, Imigrasi, Bea Cukai, perhubungan, dan lain sebagainya.













