KORDANEWS – Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat, diminta tetap semangat menjalankan kewajiban sebagai abdi masyarakat selama bulan suci ramadan.
Disisi lain, selama ramadan terjadi perubahan jam kerja, seyogyanya mereka masuk hari biasa pukul 07.30 wib, kini berubah menjadi pukul 08.00 wib sedangkan waktu pulang biasa pukul 16.00 wib, kini pukul 15.00 wib.
“Ya puasa momen kita untuk meningkatkan amal ibadah kita termasuk ibadah dalam bekerja. Makanya, semua pegawai khususnya yang menjalankan ibadah puasa harus semangat. Hal itu sesuai imbauan Plt Bupati Lahat, Marwan Mansyur, SH MM,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lahat, Drs H Rachmat Surya Effendi MM.
Untuk perubahan jam kerja bagi ASN sendiri, jelasnya, memang sudah diatur dari Kementerian dan ditindaklanjuti Bupati Lahat. “Sesuai edaran Bupati No 800/707/BKPSDM/2018 tentang penetapan jam kerja ASN di lingkungan Pemda Lahat pada Bulan Ramadan 2018,” jelasnya, Kamis (17/5).
Ia menambahkan, bahwasanya jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah, yang melaksanakan lima atau enam hari kerja, selama puasa minimal 32.50 jam perminggu.
“Makanya, kita atur lagi, dimana, waktu istirahat mereka dimulai pukul 12.00-12.30 wib, khusus Jumat masuk kerja pukul 08.00-15.30 wib, untuk istirahatnya 11.30-12.30 wib,”jelasnya.













