KORDANEWS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel memberi tenggat waktu paling lambat 7 hari sebelum Lebaran untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya.
Jika terlambat ataupun tidak dibayarkan, maka perusahaan bakal dikenakan sanksi, diantaranya kewajiban tambahan membayar THR lebih besar 5 persen dari yang didapat karyawannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel, Drs H Khoimudin mengatakan perusahaan wajib membayar THR bagi karyawannya baik yang telah bekerja dalam kurun waktu lama ataupun baru. Untuk karyawan yang telah bekerja diatas satu tahun perusahaan wajib membayar sebanyak satu kali gaji. Sementara untuk karyawan yang bekerja dibawah satu tahun, maka besaran THR yang diberikan 1/2 kali gaji.
“Itu sudah ketentuan yang tertuang dalam UU maupun Perpres. Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pembayaran THR karyawannya. Sudah konsekuensi yang mereka terima,” kata dia, kemarin.
Pihaknya juga membuka posko pengaduan yang ada di kantor Disnakertrans Sumsel. Karyawan yang tidak mendapatkan haknya bisa langsung melapor dan bakal ditindaklanjuti.













