KORDANEWS – Besok Senin (4/6) bisa menjadi hari yang paling ditunggu-tunggu Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, rencananya pemerintah mencairkan tunjangan hari raya (THR).
“Kemungkinan Senin (4/6) sudah mulai ada yang menerima,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti dilansir dari Jawapos.com
Berdasarkan surat yang diterbitkan Mendagri, THR dan Gaji ke-13 bersumber dari APBD. Pembayaran dari APBD itu diperuntukkan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota, serta PNS daerah (PNSD).
Nufransa menuturkan, meski bersumber dari APBD, uang untuk membayar THR dan gaji ke-13 di daerah itu berasal dari dana alokasi umum (DAU). Uang dari DAU tersebut sebelumnya ditransfer pemerintah pusat.













