KORDANEWS – Berdasarkan data yang dihimpun dari LAPOR-BKN hingga Mei 2018, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerima 14 (empat belas) aduan ujaran kebencian yang melibatkan ASN (Aparatur Sipil Negara) pusat dan daerah.
“Terlapor terbanyak berprofesi sebagai Dosen ASN, kemudian diikuti oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pemerintah Pusat, PNS Pemerintah Daerah (Pemda) dan guru,” kata Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, dalam siaran persnya Kamis (7/6) sore.
Aduan yang bermuatan penyebaran berita palsu dan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang diterima Humas BKN tersebut, menurut Ridwan, disertai dengan lampiran bukti berupa postingan di media sosial seperti Facebook dan Twitter, postingan konten berita palsu di media sosial dan dugaan keterlibatan sebagai simpatisan pada organisasi yang dilarang Pemerintah.













