KORDANEWS – Kuasa hukum pasangan calon Pemilukada Kabupaten Muara Enim
nomor urut satu, Riasan Syahri SH mendatangi kantor Panwaslu Kabupaten
Muara enim, Jum’at (08/06/2018). Hal itu dilakukan untuk melaporkan motif
dugaan money politic (memberi sembako secara cuma-cuma kepada warga, red)
yang dilakukan oleh Istri calon Bupati Muara Enim periode 2018/2023 inisial
TT.
Dugaan tersebut terungkap setelah saksi dengan inisial Z menerima sembako
dari istri calon Bupati inisial TT dan memberitahukan perihal pemberian
sembako tersebut ke Kuasa Hukum Paslon nomor urut satu, Riasan Syahri.
“Inisial TT tersebut mendatangi saksi inisial Z dengan kemberikan sembako,
nah kata saksi itu inisial TT itu memberikan sembako tersebut dengan niat
minta dibantu mendoakan agar suaminya dapat menang dalam pemilihan nanti,”
ujar Riasan kepada awak media.
Menurut Riasan, pemberian tersebut bukan hanya sekedar meminta bantuan doa
dan silaturahmi saja, melainkan ada maksud dan tujuan lain.
“Ya kalau sekedar silaturami dan memang nian memberi bantuan kenapa baru
sekarang, baru disaat suaminya akan mencalonkan diri sebagai Cabub, kenapa
tidak dari dulu,” papar Riasan.














Gajah di pelupuk mata tak terlihat, semut di seberang lautan terlihat