KORDANEWS – Selain mengeluarkan surat edaran terkait pelarang penggunaan mobil dinas saat mudik lebaran, KemenPAN-RB juga memberikan surat edaran tentang masa cuti bersama bagi para ASN.
Para ASN diberikan waktu libur dari tanggal 9-20 Juni 2018, dan kembali berdinas pada Kamis tanggal 21 Juni 2018.
“Untuk semua ASN maupun Non PNSD akan dikenakan sanksi tegas apabila bolos kerja pada hari pertama kerja” tegas Kepala BKPSDM kota Palembang, Ratu Dewa (8/6).
Sanksi yang dimaksud adalah diberikannya surat peringatan 3 (SP 3) tanpa melalui tahapan SP 1 maupun SP 2 terlebih dahulu. Sanksi dari SP 3 sendiri biasanya berupa penundaan gaji secara berkala.













