HeadlinePeristiwa

Ibu yang Mencuri di Toko AKBP Yusuf Dihukum 1 Bulan Percobaan

×

Ibu yang Mencuri di Toko AKBP Yusuf Dihukum 1 Bulan Percobaan

Share this article

KORDANEWS – Seorang ibu ditendang akibat kedapatan mencuri di toko milik AKBP Yusuf, di Bangka Belitung. Akibat aksinya, ibu tersebut divonis tiga bulan penjara dengan satu bulan masa percobaan.

“Kasus ibu itu sudah divonis, sudah disidang,” ujar Kabid Humas Polda Babel AKBP Abdul Munim dilansir kumparan, Sabtu (14/7).

Menurut Munim, dalam persidangan, ibu tersebut terbukti bersalah. Ia terbukti kedapatan mencuri di toko milik AKBP Yusuf.

“Masuk tindak pidana ringan, divonis 3 bulan penjara dengan 1 bulan masa percobaan,” imbuh Munim.

Persidangan ini tergolong cepat karena masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring). Menurut Munim, tindak pidana ringan yang dijatuhkan sudah sesuai dengan aturan yang ada. “Masuk tipiring karena nominal pencuriannya di bawah 2 juta,” imbuh Munim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *