KORDANEWS – Walaupun pemberlakuan larangan parkir di bahu jalan telah diterapkan dan tertuang didalam Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, masih saja ada masyarakat yang mengendarai roda dua (R2) dan Roda empat (R4) yang sengaja melanggar.
Padahal di bahu jalan yang digunakan oleh para pengendara tersebut telah dipasang rambu lalu lintas sebagai tanda larangan parkir. Larangan parkir yang ada justru tidak diindahkan oleh pengemudi.
Dari pantauan Kordanews ada tiga lokasi berbeda yang terlihat, diantaranya Jalan Jenderal Sudirman dari depan SD Muhammadiyah hingga RS Bhayangkara, Rumah Sakit Mohammad Husein (RSMH) Palembang, hingga Jalan Jenderal Sudirman dari RSMH hingga Masjid Agung Palembang. Masih para pengendara yang dengan sengaja memarkirkan kendaraannya.
Akibatnya, saat jam sibuk laju kendaraan menjadi lambat dan mengakibatkan kondisi lalu lintas padat merayap. Para pengendara yang melintas pun ikut geram akibat tumpukan kendaraan yang ada di lokasi.
“Seharusnya kalau sudah ada SE peraturan dan memang sudah jadi kesepakatan untuk tidak parkir di bahu jalan. Aturannya sudah baik cuma kalau masyarakatnya tidak mematuhinya tetap akan terus macet,” beber Yudha (33), pegawai swasta yang ditemui kendaraannya.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Palembang, Andi Baso Rahman menyayangkan sikap masyarakat yang masih banyak melanggar aturan.
Padahal pihaknya bersama dishub sudah kerap kali menegur dan mengambil tindakan tegas kepada pengendara yang melakukan tindakan pelanggaran seperti penilangan dan penggembokan ban mobil.
“Masyarakat kita ternyata belum bisa membantu menyukseskan Asian Games 2018 ini karena belum sadar terkait larangan tersebut,” ungkapnya.
Lanjut Andi, menanggapi masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan perlu dilakukan evaluasi terkait aturan ini.
“Perlu dilakukan evaluasi oleh pemda dan pemkot terkait parkir disepanjang jalur utama dan terakhir harus ada pengawasan dan pengendalian dari pimpinan stakeholders terkait hal ini,” ujarnya.
Seperti diketahui Gubernur Sumsel H Alex Noerdin menerbitkan Surat Edaran untuk larangan parkir di bahu jalan yang berlaku sejak pukul 06.00 hingga 24.00 dalam rangka penyelenggaraan Asian Games XVIII tahun 2018. (Ab)
Editor: Janu













