Headline

Pendaftaran Bakal Capres/Cawapres 2019 Mulai 4-10 Agustus

×

Pendaftaran Bakal Capres/Cawapres 2019 Mulai 4-10 Agustus

Share this article

KORDANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan, bahwa pengusulan Bakal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2019-2024 dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari, dengan rincian: 4-10 Agustus 2018.

“Hari pertama s/d keenam dilakukan pada pukul 08.00-16.00 WIB, hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00-24.00 WIB, di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat,” bunyi pengumuman Nomor: 760/PL.02.2-pu/06/KPU/VII/2018 tertanggal 27 Juli 2019, yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman.

Ditegaskan dalam pengumuman itu, pendaftaran Bakal Pasangan Calon hanya dilakukan 1 (satu) kali dalam masa pendaftaran, dan pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan Bakal Pasangan Calon wajib hadir pada saat pendaftaran.

Menurut pengumuman tersebut, Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang dapat mengusulkan Bakal Pasangan Calon wajib memenuhi persyaratan: 1. memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR pada Pemilu 2014; dan 2. Memperoleh suara sah paling sedikit 25% dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu 2014.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *