KORDANEWS – Tekanan partai mewarnai pencopotan wali kota dan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencopot Anas Effendi dari kursi Wali Kota Jakarta Barat, disebutkan atas permintaan Partai Gerindra.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), I Made Suwandi, saat dihubungi di Jakarta, kemarin (Selasa, 31/7) lalu, mengungkapkan Pemprov DKI melampirkan guntingan koran (kliping) sebagai dasar pencopotan penjabat pada 7 Juli 2018.
Salah satu kliping berita berisi permintaan Partai Gerindra agar mencopot Anas. “Macam-macamlah. Gerindra mendesak agar sanksi tegas dijatuhkan pada Anas,” kata Made dilansir dari Mediaindoensia.
Anas dinilai tim sukses karena datang ke kubu Djarot Saiful Hidayat pada saat kampanye Pilkada DKI tahun 2017. “Langkah awal silakan saja berita koran, tapi harus diklarifikasi lewat berita acara pemeriksaan. Bukti itu yang kami minta,” kata Made.
KASN mengklarifikasi soal itu dengan memeriksa Anies Baswedan, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti. Tapi, mereka gagal menjelaskan sehingga KASN menyimpulkan proses perombakan pejabat di lingkungan Pemprov DKI tidak sesuai prosedur.
Sejauh ini, Pemprov DKI baru menindaklanjuti dua kasus dari total 16 pejabat yang dicopot maupun dipensiunkan. Pemprov DKI memiliki waktu 30 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN. “Bila tidak, kasus ini akan dilaporkan ke Presiden,” kata Made lagi.
Kedua kasus itu ialah mengembalikan Faisal Syafruddin sebagai Wakil Kepala Badan Retribusi Pajak Daerah (BPRD). Faisal sebelumnya dilantik sebagai Kepala BPRD, namun pangkatnya belum memenuhi syarat. Kini Faisal ditunjuk sebagai Plt Kepala BPRD.













