ADVERTORIAL
KORDANEWS – Penjabat Bupati Muara Enim Teddy Meilwansyah, S.STP, MM, Membuka Pekan Pemungutan dan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2018, bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Lubai, Kamis (02/08/2018).
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.
PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam hal ini Badan Pendataan Daerah (Bapenda) Kabupaten Muara Enim sudah berperan aktif guna memajukan antusias warga untuk membayar pajak, menggunakan metode baik mobile serta menjemput bola, datang langsung menemui warga.













