KriminalSumsel

Polda Sumsel Musnahkan 178 Gram Sabu dan 230 Butir Ekstasi

×

Polda Sumsel Musnahkan 178 Gram Sabu dan 230 Butir Ekstasi

Share this article

KORDANEWS – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali memusnahkan barang bukti hasil tangkapan di Juni 2018. Kali ini barang bukti yang dimusnahkan tidak banyak hanya 178,63 gram sabu – sabu dan 230 butir pil ekstasi. Dalam pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan oleh kelima tersangka.

Barang haram tersebut didapatkan dari lima orang tersangka yang diamankan ditiga lokasi berbeda dengan tiga Laporan Polisi. Kelima nya masing – masing Marzuki, Apriansa, Deny Rusman, M Teguh Pratama dan Aldi Saputra.

Kabag Wassidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Imran Gunawan mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti oknum tertentu dan sudah ada perintah dari pengadilan dan sudah disisihkan untuk dibawa ke persidangan.

“Setelah dilakukan pemusnahan barang bukti ini berkas perkara kelima tersangka akan segera dilimpahkan ke Penuntut Umum,”katanya usai pemusnahan di Aula Ditresnarkoba Polda Sumsel, Jumat (10/8).

Lanjutnya, untuk dua orang tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *