Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 11.3 gram dan senjata api rakitan (senpira) berikut empat butir peluru milik tersangka.
”Saya baru satu kali ini berjualan sabu karena untuk kebutuhan ekonomi. Sedangkan Senpira tersebut saya gunakan untuk berjaga-jaga di kebun yang kebetulan lagi marak hama babi,” ujar tersangka Ely saat diamankan di Mapolda Selasa (4/9/2018).
“Kami menggerebek rumah tersangka, melakukan pemeriksaan dan didapati barang bukti sabu dan senjata api rakitan. Senpira ini juga nanti akan kita koordinasikan dengan Direktorat Kriminal Umum,” pungkasnya. (Dik)
Editor: Janu













