KORDANEWS – Sidang perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/9).
Dalam sidang kali ini, Dimas Kanjeng mendatangkan saksi meringankan. Adalah Yuda Sandi yang pada saat itu sebagai Sub Koordinator Padepokan Dimas Kanjeng dihadirkan oleh terdakwa di persidangan.
Yuda yang juga seorang dosen di sebuah Perguruan Tinggi Swasta (PTS), mengatakan jika dirinya telah mengatahui perkara ini atas laporan saksi Muhammad Ali yang ditujukan kepada terdakwa terkait penipuan dan penggelapan sebesar Rp 35 miliar yang digunakan sebagai dana talangan Padepokan Dimas Kanjeng.
Tak hanya itu, Yuda yang tinggal di kawasan Palm Beach Blok F Surabaya ini menyakini jika terdakwa Dimas Kanjeng tidak bisa menggandakan uang.
“Kemampuan guru saya (Dimas Kanjeng) bisa menggandakan uang 100 persen itu tidak benar. Beliau hanya bisa mengadakan yang tidak ada menjadi ada, kun fayakun, saya yakini itu,” ujar saksi Yuda.
Ia menambahkan, dari kun fayakun Dimas Kanjeng, tak hanya uang asli yang bisa dikeluarkan. Beberapa makanan seperti buah dan makanan siap saji bisa dikeluarkan.
“Tak hanya uang yang dikeluarin, makanan seperti soto, anggur, apel, guru saya pernah mengeluarkanya seketika melalui kedua tanganya,” ujar Yuda diiringi tawa oleh pengunjung persidangan.
Atas keterangan saksi ini juga membuat majelis hakim penasaran dan mempertanyatakan apakah makanan soto dan rawon itu bisa dikeluarkan seketika dengan sajian di mangkok.
“Tidak pak hakim, dibungkus lewat plastik,” ujar saksi yang lagi-lagi disambut tertawa pengunjung.
Untuk meyakinkan keterangannya, saksi bahkan beberapa kali mengucapkan sumpah.
Terkait barang bukti uang asli pecahan dolar yang sudah habis masa berlakunya sesuai keterangan Bank Indonesia (BI) dan pecahan uang dolar atas bawah 100 dolar dalamnya 1 dolar, Ia mengaku tak mengetahuinya.
“Saya tak tahu itu,” tambahnya.













