KORDANEWS – A (22), pegawai toko bangunan di Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi, ditangkap polisi gara-gara nekat mencium hingga memar ringan alias cupang bagian leher dan dada gadis di bawah umur.
Ia melakukan pelecehan tersebut terhadap gadis berusia 16 tahun di depan salah satu SD, Minggu (2/9) akhir pekan lalu. Selang sehari, Senin (3/9), ia dicokok polisi.
Dipansir dari informasi yang didapat Serujambi.com, Jumat (7/9/2018), kejadian itu berawal pada Minggu sore sekitar pukul 17.00 Wib.
Ketika itu, korban berpamitan kepada orang tuanya untuk mengambil baju di rumah temannya. Namun, hingga malam hari korban tak kunjung pulang.
Lalu keluarga korban mencari korban. Keesokan harinya, korban ditemukan di rumah temannya dengan kondisi sok berat. Korban segera dibawa pulang oleh keluarganya.
Mendapat pengakuan dari Bunga—bukan nama sebenarnya—bahwa ia telah dicabuli A, keluarga korban bergegas melaporkan kejadian itu ke Polres Batanghari.













