KORDANEWS – FY (30) tidak pantas disebut seorang ayah, karena bukannya melindungi anak tirinya, malah mencabuli siswa kelas 7 SMP tersebut.Kejadian yang menimpa korban Bunga (12), bukan nama sebenarnya, terjadi Selasa 20 September 2016 lalu tepatnya di rumah istri sirinya di Desa Suka Makmur SP 5, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Setelah 2 tahun buron pelaku berhasil ditangkap.
Kejadian yang menimpa korban Bunga (12), bukan nama sebenarnya, terjadi Selasa 20 September 2016 lalu tepatnya di rumah istri sirinya di Desa Suka Makmur SP 5, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Setelah 2 tahun buron pelaku berhasil ditangkap.
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro membenarkan personil Polsek BTS Ulu telah mengamankan FY atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Peristiwa menimpa korban berawal saat korban baru pulang dari sekolah. Sementara di rumah hanya ada pelaku, sedangkan ibu korban masih berada di kebun.
Karena kepala korban pusing, Bunga pun lantas tertidur di depan televisi di ruang rumahnya. Melihat korban tertidur pulas, pelaku mencabuli korban. Pelaku pun langsung membuka celana pendek dan celana dalam korban hingga lutut kaki.
Setelah itu pelaku memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban.
Aksi bejat FY terhenti setelah Bunga bangun dari tidur yang bertepatan dengan terdengar suara Azan sholat Ashar, serta korban merasakan sakit di bagian kemaluannya. Melihat korban terbangun, pelaku pun langsung mengancam korban.
“Jangan ngomong sama mamak kau, nanti biasa kucerai,” ungkapnya.
Setelah itu korban pergi belajar ngaji, dan setelah pulang dari ngaji, korban kembali merasakan sakit di kemaluannya dan menangis. Korban pun lantas menceritakan kejadian itu kepada ibunya yang baru saja pulang dari kebun.
Melihat korban bercerita kepada ibunya, pelaku langsung kabur melarikan diri. Mendengar cerita dari anaknya, ibunya bersama korban langsung melaporkan kejadian menimpa anaknya itu ke Polsek BTS Ulu.
Setelah dua tahun menjadi buronan, FY diinformasikan pulang ke rumah istri sirinya di Desa Suka Makmur SP 5 Kecamatan BTS Ulu, Jumat (21/9/2018).
Sehingga pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, Kanit Reskrim Ipda Arzuan bersama anggota Polsek BTS Ulu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Atas perbuatannya itu, tersangka bakal dikenakan pasal 70 D Yo pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dan sekarang pelaku sudah diamankan oleh pihaknya dan sedang menjalani pemeriksaan. (Ra)













