Kriminal

Tertipu Rp50 Juta, Heriansyah Lapor Polisi

×

Tertipu Rp50 Juta, Heriansyah Lapor Polisi

Share this article

KORDANEWS – Merasa menjadi korban penipuan saat menginvestasikan uang Rp50 juta, Heriansyah (37) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel Selasa (23/10/2018). Kedatangannya tak lain untuk melaporkan rekan bisnisnya Tri Budi Kuswantoro pemilik Travel Umroh Bin Bilal Tour.

Warga Jalan Temon, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang ini mengatakan kejadian penipuan yang dialaminya berawal saat dirinya menginvestasikan uang sebesar Rp50 juta kepada terlapor Tri Budi Kuswantoro pada 28 April 2018 lalu.

“Saat itu dia berjanji akan memberikan keuntungan Rp10 juta dari uang yang saya investasikan dipenjualan tanah dia di Blok A, perumahan Lariba Residen di Jalan Banten IV, Plaju. Saat itu dia berjanji uang lima puluh juta dan keuntungan sepuluh juta akan dikembalikan tanggal 30 April 2018,” katanya usai membuat laporan.

Lanjutnya, setelah ditelusuri tanah milik terlapor Tri Budi Kuswantoro bersengketa sehingga tidak bisa dijual sehingga korban meminta uang miliknya dikembalikan. Namun terlapor memberikan janji akan menjual tanahnya yang lain.

“Dia berjanji akan menjual rumahnya yang berada di sebelah tanahnya, akan tetapi rumah tersebut sudah terlebih dahulu dijualnya dengan orang yang lain atas nama Sintia. Saya sudah datangi secara kekeluargaan tapi sampai saat ini uang saya tidak dikembalikan jadi saya melapor,”bebernya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *