KORDANEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima gugatan mengenai syarat ambang batas mencalonkan presiden atau presidential threshold yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam putusan perkara bernomor 49/PUU-XVI/2018, dalam laman website resmi MK, mkri.id dilansir dari Sindonews, Kamis (25/10)
Pemohon gugatan perkara tersebut adalah Busyro Muqqodas, Muhammad Chatib Basri, Faisal Batubara, Hadar Nafis Gumay, Bambang Widjojanto,Rocky Gerung, Robertus Robert, Angga Dwimas, Hasan, Dahnil Anzar Simanjuntak, Titi Anggraini.
Alasan pemohon mengajukan gugatan karena menilai syarat ambang batas pencalonan yang berpotensi menghilangkan potensi lahirnya pasangan capres dan cawapres alternatif. Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat 3 dan 4 UUD 1945.
Seperti diketahui, ambang batas capres dan cawapres diatur dalam Pasal 222 UU 7/2017, yaki memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Pemohon juga menilai syarat ambang batas capres juga telah mendorong munculnya pasangan capres dan capwapres yanglebih sedikit.
Hal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 6A ayat 3 dan 4 UUD 1945 yang telah mengantisipasi hadirnya, bukan hanya pasangan calon yang lebih banyak, bahkan dengan sangat lengkap mengatur mekanisme pilpres putaran kedua, untuk menentukan capres dan cawapres.













