JAKARTA , Perjalanan Freddy sampai ke jeruji besi berawal sejak ia ditangkap pada 28 April 2011 oleh Polda Metro Jaya. Freddy kedapatan menyelundupkan 1,4 juta pil ekstasi dari Tiongkok.
Berselang lima bulan kemudian, ia menghuni Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, hingga proses hukumnya rampung di meja hijau. Freddy dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan menjadi otak penyelundupan.
Selama November 2012 hingga Juli 2013, ia mendekam di Lapas Khusus Narkotika Cipinang. Selama berada di sel, Freddy ketahuan masih menjalankan bisnis narkotiknya. Bisnis itu dilakukan dari dalam penjara Cipinang.
Pada 29 Juli 2013, ia dipindah ke LP Batu, Nusakambangan. “Kalau dari sisi pengamanan, berdasarkan laporan yang kami terima, Freddy selama di Lapas Batu mendapat pengawalan yang ketat,” ujar Akbar Hadi.
Meski telah diawasi sipir, Freddy ketahuan masih menggerakkan peredaran narkotik. Pada April 2015, Freddy diduga menjadi otak produksi narkotik.













