KORDANEWS – Ombudsman membantu optimalisasi serta perbaikan kinerja layanan publik, bukan untuk mencari-cari kesalahan lembaga penyelenggara layanan publik.
Seperti disampaikan M. Adrian Agustiansya Selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel saat audiensi dengan Pemerintah Kota Palembang diruang rapat Kantor Sekretariat Kota Palembang yang sambut Plh Sekda Kota Palembang K Sulaiman Amin, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kota Palembang. Selasa (6/11)
“Ombudsman bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraam layanan publik. dan senantiasa mendorong penanganan persoalan layanan publik oleh lembaga layanan publik itu sendiri,” ungkap Adrian.
“Kami mendorong agar lembaga pelayanan publik mampu menangani persoalannya sendiri tanpa harus melalui ombudsman yang sebenarnya juga ada di instansi-instansi lain misal di pemerintahan ada inspektorat, di tiap dinas ada bagian layanan pengaduan, dan sebagainya,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakannya, audiensi yang mereka lakukan tersebut bertujuan untuk bertukar informasi dan pengalaman untuk menciptakan pelayanan publik yang baik dan juga merupakan layanan publik yang memiliki cakupan sangat luas. Oleh karena itu untuk meminimalisir terjadinya persoalan, lembaga pelayanan publik harus menyediakan informasi tentang pelayanan yang diberikan.













