HeadlineSumsel

Lusa, Jalan Umum di Sumsel Steril Truk Batubara

×

Lusa, Jalan Umum di Sumsel Steril Truk Batubara

Share this article

KORDANEWS- Terhitung mulai 8 November 2018 jalan umum di Sumsel dipastikan steril dari angkutan truk batubara. Kepastian itu diungkapkan Gubernur Sumsel Herman Deru (HD) melalui Sekda Sumsel Nasrun Umar, saat jumpa pers di Ruang Rapat Bina Praja Selasa (6/11) siang.

“Dengan segala pertimbangan matang, Pergub 23 tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batubara di jalan umum dicabut terhitung 8 November 2018 mulai pukul 00.00 wib. Jadi mulai 8 November tidak ada lagi truk batubara di jalan umum,” tegas Nasrun.

Nasrun mengatakan, kebijakan itu diambil terkait banyaknya masukan dan aspirasi masyarakat yang berada di sekitar jalan yang dilalui truk batubara. Dengan dicabutnya Pergub tersebut artinya tata cara pengangkutan batubara kembali ke Perda Nomor 5 tahun 2011 yakni pengangkutan batubara dilakukan melalui jalur khusus batubara.

” Sebagaimana diucapkan pak gubernur ini sesuai visi misi nya membawa Sumsel maju untuk semua. Makanya semua akan diwujudkan dalam bentuk nyata sejak 1 hari dilantik,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti hal ini Pemprov Sumsel juga sudah menugaskan tim khusus dari Dishub, Dinas ESDM dan pihak kepolisian terkait masalah di lapangan.

“Konsekuensi ditutupnya jalan umum angkutan batubara ini, Kadishub ditugaskan sejak Pergub ini dicabut untuk melakukan pengawasan dan pengaturan atas operasional di jalan raya,” tambahnya.

Usai menyampaikan hal tersebut, Sekda Sumsel Nasrun Umar pamit meninggalkan jumpa pers, untuk menghadiri Rapat Banggar di DPRD Sumsel .

“Apabila ada pertanyaan yang sifatnya teknis dapat ditanyakan dengan Kepala OPD terkait yang sudah kami undang. Namun intinya dengan kebijakan ini Gubernur Sumsel periode 2018-2023 sudah bergerak dalam aksi yang nyata dalam rangka memenuhi keinginan dan aspirasi masyarakat,” tandasnya.

Dikonfirmasi usai menerima audiensi rombongan Majalah MoeslimChoice Gubernur Sumsel Herman Deru, membenarkan telah mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2012. Dengan dicabutnya Pergub tersebut secara otomatis Perda Nomor 5 tahun 2011 yang sempat tertunda bisa dijalankan.

HD berharap dengan kebijakan ini aktivitas masyarakat di sepanjang jalan umum yang kerap dilintasi truk batubara bisa lebih nyaman tanpa gangguan. Diapun mengaku lega karena harapan masyarakat sudah terakomodir.

“Saya juga berterimakasih kepada para pengusaha tambang, pengusaha angkutan karena telah mendukung saya,” jelas HD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *