KORDANEWS – Kementerian Keuangan masih menunggu ketetapan Badan Kepegawaian Negara atau BKN, untuk mencairkan hak-hak para korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Perairan Karawang, pada 29 Oktober 2018 lalu.
Itu, utamanya untuk 21 pegawai Kementerian Keuangan, yang menjadi bagian dari penumpang pesawat nahas tersebut. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto mengatakan bahwa saat ini, Kementerian Keuangan sudah menyodorkan formula dana duka kepada BKN, terkait hak-hak kepegawaian, seperti pemberian santunan, tunjangan, beasiswa bagi anak korban, hingga kenaikan satu pangkat anumerta.
“Proses penetapan tewas itu dikembalikan ke BKN, apabila menurut dokumentasi dinyatakan tewas segera. Berarti, tunggu BKN dulu, baru pencarian dimulai. Prioritasnya keluarga, tetapi kan bukan itu,” katanya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 14 November 2018.
Secara rinci, dia menjelaskan, formula dana yang akan diberikan bagi korban yang dinyatakan tewas itu yakni, santunan kematian kerja 60 persen dikali 80 persen, dikali gaji terakhir dengan dibayar sekaligus. Kemudian, uang duka tewas, enam kali gaji terakhir, serta biaya pemakaman.













