KORDANEWS – Berahir sudah sepak terjang Amir Martono alias Ameri (35), warga Desa Meranjat 3, Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, kini hanya bisa tertunduk pasrah saat digelandang petugas menuju Mapolsek Indralaya,
Dengan dikawal dua anggota Polsek Indralaya menuju barang bukti yang sudah ia gelapkan yang merupakan milik temannya sendiri berinisial A.
AKP Bambang Julianto SH MH didampingi Kanit Reskrim IPDA Supriadi Garna SH menjelaskan, tersangka ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Indralaya lantaran tersandung kasus penggelapan satu unit sepeda motor matic BG 3441 TS.
“Modus yang di gunakan pelaku dengan cara meminjam sepeda motor milik temannya, lalu sepeda motor tersebut di gadaikan kepada orang lain seharga Rp 2,5 juta rupiah,” jelas Kapolsek.
Masih kata Kapolsek, pelaku sempat masuk dalam daftar pencarian (DPO), namun tak berselang lama, akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas.













