KORDANEWS – Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, pemboikotan Metro TV oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus dijadikan bahan pelajaran dan refleksi. Menurut Yosep, refleksi tidak hanya dilakukan Metro TV sebagai pihak yang diboikot, tetapi juga oleh pihak BPN Prabowo-Sandi sebagai pihak yang memboikot.
“Menurut saya ini kedua belah pihak, baik yang diboikot maupun yang memboikot harus saling refleksi,” ujar Yosep di sela-sela acara Rapat Pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Hotel Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018), dikutip dari Beritasatu.
Bagi Metro TV, kata dia, yang perlu direfleksikan atau introspeksi adalah alasan mengapa medianya diboikot, apakah karena beritanya tidak berimbang atau cenderung menguntungkan salah satu pasangan calon. Semenara BPN Prabowo-Sandi, kata dia, harus ingat bahwa perbuatan menghalang-halangi media mendapat informasi bisa terkena sanksi pidana.
“Yang kedua kita ingatkan kepada pemboikot bahwa kalau menghalang-halangi kerja wartawan untuk mendapatkan informasi, bukan hanya merugikan, tetapi Pasal 18 UU 40/1999 tentang Pers mengatakan ada ancaman pidana untuk menghalangi kerja wartawan,” jelas dia. Dewan Pers, kata Yosep, membuka diri menjadi tempat mediasi antara kedua belah pihak. Dia mengajurkan kepada BPN Prabowo-Sandi mengadukan Metro TV ke Dewan Pers sehingga Dewan Pers bisa memanggil stasiun televisinya.













