HeadlineNusantara

Guru Honorer Berpeluang Punya Hak Setara PNS Dengan PP PPPK

×

Guru Honorer Berpeluang Punya Hak Setara PNS Dengan PP PPPK

Share this article

KORDANEWS – Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), membuka peluang bagi guru honorer untuk memiliki hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dilansir dari laman Setkab, Minggu (2/12/2018), dalam puncak peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2018 dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di sejumlah daerah, pemerintah secara bertahap dan berkelanjutan akan merekrut para guru untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

“Pada tahun ini rekrutmen CPNS terbanyak adalah guru yang mencapai 114 ribu guru,” ujarnya.

Adanya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Managemen PPPK merupakan upaya untuk mendukung guru-guru di Indonesia dalam menjalankan perannya. Sebab, guru memiliki tugas berat yaitu berjuang untuk membina dan membangun bangsa lewat pendidikan.

Peraturan tersebut membuka peluang pengangkatan guru menjadi PPPK bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS. Jokowi mengatakan, bahwa PPPK ini memiliki hak yang setara dengan PNS.

Dia juga mendengarkan sejumlah keluhan para guru terkait profesi mereka. Salah satunya, pemotongan tunjangan sertifikasi bagi guru yang menunaikan ibadah seperti haji dan umrah banyak dikeluhkan oleh para guru.

“Ini urusan sakit, umrah, dan haji yang dulu dipotong sertifikasinya sekarang tidak kan? Karena kita sudah mengeluarkan peraturan mengenai itu,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *