Sumsel

DPRD Muba Sampaikan Penjelasan Dua Raperda Prakarsa

×

DPRD Muba Sampaikan Penjelasan Dua Raperda Prakarsa

Share this article

KORDANEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedakah, dan mengenai Retrebusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-29, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (3/12/2018).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Muba Jon Kennedi dan dihadiri Wakil Bupati Muba Beni Hernedi, FKPD, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba H Rusli SP MM, serta Perangkat Daerah Muba.

Penjelasan dua Raperda Prakarsa tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Muba Tapriansyah SPdI, dimana dalam penjelasannya mengatakan tujuan pembentukan Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah yakni untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.

Kemudian meningkatkan manfaat zakat, infak, dan sedekah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, serta meningkatkan daya guna dan hasil guna juga pelayanan bagi masyarakat yang menunaikan zakat, infak, dan sedekah.

“DPRD Muba menyadari bahwa perlindungan terhadap masyarakat dan urusan sosial merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah. Kita semua juga harus menyadari bahwa APBD Muba memiliki keterbatasan dalam pembiayaan penyelenggaraan urusan-urusan sosial. Untuk itu kita membutuhkan kreativitas untuk menggali potensi-potensi dan mengikutsertakan peran aktif masyarakat dalam membangun Kabupaten Muba dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *