KriminalSumsel

Dari Balik Jeruji Besi, Frenky Jalankan Bisnis Penipuan Online

×

Dari Balik Jeruji Besi, Frenky Jalankan Bisnis Penipuan Online

Share this article

KORDANEWS – Polsek Tanjung Agung, bersama petugas Lapas Kelas II B Muara Enim berhasil mengungkap Kasus penipuan online, yang dilakukan oleh Frenky dari dalam Lapas, Rabu (12/12/2018).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, modus penipuan yang dilakukan Frenki, pada Minggu (11/12/2018), sekira pukul 12.30 wib, Frenki menghubungi korbannya Harmunandi warga Desa Keban Agung, dengan menggunakan telpon.

Pembicaraan berlanjut melalui akun Facebook, mengatas namakan Ariansyah (kawan kantor korban) dan meminta tolong mengirimkan uang sebesar Rp. 2 Juta, dengan alasan, saat itu Fenki sedang ada masalah di kepolisian dan nantinya uang tersebut akan digunakan untuk mengurus masalahnya di kepolisian.

Karena korban percaya itu adalah rekan kerjanya, kemudian korban mengirimkan uang tersebut ke rekening atas nama Rhantie Afrily, sesuai arahan terlapor. Selanjutnya pada saat pelapor menanyakan kebenaran nomor HP yang menghubungi Pelapor kepada istri Ariansyah, kemudian istrinya menerangkan bahwa No Hp tersebut bukan No HP Ariansyah, bahkan Harmunandi mendapat Informasi akun Facebook yang mengatas namakan Juniardi, dan juga mengaku sebagai salah satu kades di Kecamat Tanjung Agung, yang juga meminta uang untuk di pinjam dengan cara yang sama, seperti terhadap Pelapor mengirim uang harus ke No Rek. BRI An. Rhantie Afrily

Diduga Grenky sudah melakukan penipuan dengan cara yang sama terhadap beberapa Korban lainnya dan masing-maaing korban mengalami kerugian Rp 2-3 juta,

Mendapat laporan Penipuan online Ini Tim Law Enforcement and Brave to Action Honestly (Lebah) yang dipimpin langsung Kapolsek Tanjungagung dan Kanit Reskrim langsung melaksanakan penyelidikan.

Hasilnya di dapatlah posisi pelaku ternyata berada di dalam Lapas Kelas II B Muara Enim, atas nama Frenky Risnadi yang merupakan oknum tahanan Lapas yang tengah menjalani hukuman dalam Perkara pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUH Pidana).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *