Sumsel

Curi Sembako, Ariton Digiring ke Kantor Polisi

×

Curi Sembako, Ariton Digiring ke Kantor Polisi

Share this article

KORDANEWS – Seorang pencuri pasrah saat digelandang ke Mapolsek Tugumulyo setelah ketahuan mencuri sembako di rumah korban Suparjono (41) warga Jalan Kalisereng Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas. Pelaku bernama Ariton
Sena (18) kini harus meringkuk dibalik jeruji besi akibat ulahnya tersebut.

Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Tugumulyo AKP Dedy Purna Jaya mengatakan pelaku pencurian di rumah salah satu warga di wilayah hukum Polsek Tugumulyo itu berhasil diamankan setelah pelaku yang belum sempat kabur membawa hasil curiannya sudah keburu ketahuan pemilik rumah.

Dan diantarkan oleh korban ke Mapolsek Tugumulyo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kejadian pencurian itu berawal saat korban pulang yasinan, istri korban berkata kepada suaminya bahwa dibelakang rumah mereka sepertinya ada bunyi suara orang. Namun setelah di cek oleh korban tidak ada orang, tidak berapa lama kemudian istri korban ingin memasak mie instan di lemari dapur, namun mie yang disimpan sudah tidak ada lagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *