HeadlineKriminal

Operasi Macan Komering ‘Terkam’ 32 Pemilik Senpira

×

Operasi Macan Komering ‘Terkam’ 32 Pemilik Senpira

Share this article

KORDANEWS – Kepemilikan senjata tajam (sajam) dan senjata api rakitan (senpira) mendominasi hasil ungkap kasus operasi Macan Komering Musi 2018 yang dilakukan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) sejak 1 Desember hingga 18 Desember 2018.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syahputra menjelaskan, meski bukan menjadi target utama dalam operasi, kasus kepemilikan sajam dan senpira ini tetap ditindak. Pasalnya, dengan menguasai dua benda ini dikhawatirkan akan digunakan untuk berbuat kejahatan disamping sudah ada ketentuan hukum terkait hal ini.

“Jadi selama kurun waktu 18 hari terhitung sejak 1 Desember 2018, jajaran Polres OKI mengamakan 32 orang tersangka dalam rangka Operasi Macan Komering. Sedangkan untuk target utama pada operasi ini adalah kasus 3C,” ujarnya di Mapolres OKI.

Menurutnya, operasi ini dilakukan sebagai pendahuluan dari Operasi Lilin yang akan dimulai pada 23 Desember mendatang.

“Diharapkan dengan adanya operasi ini, perayaan Natal dan Tahun Baru di Kabupaten OKI semakin aman dan kondusif,” ujarnya.

Pada perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini, Polres OKI menyiapkan tiga pos pengamanan. Tiga pos ini didirikan karena tiga lokasi ini dianggap lebih rawan dibandingkan wilayah lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *