KORDANEWS – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Komering Ilir (OKI) mengingatkan calon legislatif (caleg) agar melaporkan dana kampanye, jika terpilih dalam pemilihan legislatif pada April 2019 mendatang maka akan didiskualifikasi jika tidak melaporkan dana kampanye. Hal itu sesuai dengan PKPU No 4/2018.
Hal ini disampaikan Komisioner KPUD OKI Deri Siswandi didampingi Sekretaris KPUD OKI Dirta Sarina menyatakan dana kampanye tersebut terbagi dalam tiga tahap yakni, laporan awal, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye yang
dilakukan 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019 dan ditutup 2 Januari 2019 serta ketiga laporan akhir dana kampanye.
“Peserta Pileg diharuskan melaporkan dana akhir kampanye ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dibuka beberapa hari setelah pemungutan suara, yaitu pada tanggal 26 April 2019 dan ditutup 2 Mei 2019,” katanya.
Hal yang mesti dilakukan caleg terkait laporan dana kampanye, lanjut Deri, sesuai PKPU No 4/2018, postur laporan dana kampanye semuanya ada formulir yang harus diisi dan itu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Jika ternyata caleg tidak mengisi kewajibannya, maka sanksinya jelas yakni didiskualifikasi, meskipun menjadi pemenang.













