KORDANEWS – Jika nantinya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), dinyatakan dapat menjadi peserta pemilu. OGDJ hanya mengeluarkan kartu khusus yang dikeluarkan oleh RS jiwa yang dikenal dengan sebutan kartu kuning, untuk dapat menentukan pilihannya dibilik suara.
Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Palembang, Edwin Effendi mengatakan, jadi orang dengan gangguan jiwa tak perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk nyoblos pada pemilu 2019, cukup menunjukkan kartu kuning mereka bisa menentukan pilihannya dibilik suara.
“Untuk orang sakit jiwa ada kartu khusus dari RS, jadi mereka cukup menggunakan itu. Tentunya dengan pendampingan petugas,”katanya.
Ia menjelaskan, untuk KTP hanya berguna sebagai tanda identitas bahwa benar yang bersangkutan merupakan penduduk yang terdaftar resmi di suatu daerah. Kartu identitas tersebut wajib dimiliki warga negara Indonesia telah mencukupi umur. Sebab tak hanya untuk pemilu, KTP juga sebagai syarat BPJS berobat untuk seorang pasien mendapatkan kartu kuning.













