KORDANEWS – Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyatakan, status Gunung Merapi saat ini berada di level waspada. Untuk itu, masyarakat dilarang beraktivitas di radius 3 kilometer dari puncak.
“Radius 3 km dari puncak Gunung Merapi agar dikosongkan dari aktivitas penduduk,” tulis BPPTKG dalam siaran persnya, Kamis (27/12/2018) dilansir dari Liputan6.com.
Masyarakat juga dilarang mendaki, kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian berkaitan dengan upaya mitigasi bencana. Masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana III (KRB III) juga diminta meningkatkan kewaspadaan.
“Jika terjadi perubahan aktivitas Gunung Merapi akan segera ditinjau kembali,” tulis siaran pers itu.
Selain itu, masyarakat juga diminta tak mudah terpancing isu mengenai erupsi Gunung Merapi yang tidak jelas sumbernya dan tetap mengikuti arahan aparat pemerintah daerah atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Merapi terdekat melalui radio komunikasi pada frekuensi 165.075 Mhz.
Atau melalui website www.merapi.bgl.esdm.go.id, media sosial BPPTKG, atau ke kantor BPPTKG Jalan Cendana No 15 Yogyakarta, telepon (0274)514180-514192













