KORDANEWS – Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Ogan Ilir, berinisial Bripda MGP (23) dilaporkan istrinya, RRN (24) ke Bidang Propam Polda Sumsel atas beberapa kasus. RRN berharap suaminya itu dihukum sesuai perundang-undangan dan segera bertaubat.
Kepada petugas, RRN mengatakan, paling tidak ada tiga kasus yang dilakukan Bripda MGP kepadanya. Yakni perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan penelantaran. Hal itu dilakukan sebelum maupun sesudah menjadi suami istri Desember 2017.
“Kami sudah menikah satu tahun ini, tapi dia kerap memukuli saya selaku istrinya, beberapa kali di sel disiplin belum juga sadar padahal dia seorang anggota polisi yang di rekrut karena hafiz harusnya mengerti agama dan tau tanggung jawab sebagai suami,” ungkap RRN saat melapor ke Bid Propam Polda Sumsel, Minggu (23/12).
Dia menceritakan, perselingkuhan Bripda MGP terjadi seminggu sebelum pernikahan mereka November 2017. Saat itu, Bripda MGP digerebek warga sedang bersama seorang wanita di kost-kostan sampai warga mengusir bripda MGP dari kost-kostan itu setelah tim buser Polsek Sukarame datang ke lokasi.
“Itu terjadi seminggu sebelum kami menikah. Dia mengaku khilaf dan ingin berubah sehingga kami tetap menikah” ujarnya.













