KriminalPeristiwa

IRT Pelaku Aksi Pengeroyokan Berhasil Diciduk Polisi

×

IRT Pelaku Aksi Pengeroyokan Berhasil Diciduk Polisi

Share this article

KORDANEWS – Rusnita (42) warga SP 1 Transubur Kecamatan Muara Lakitan, merupakan satu dari empat orang pelaku pengeroyokan harus merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolsek Muara Lakitan, karena berhasil diringkus aparat kepolisian Polsek Muara Lakitan. Rabu (26/12/2018).

Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Muara Lakitan IPTU Romi mengatakan penangkapan pelaku pengeroyokan ini berdasarkan laporkan yang diterima Polsek Muara Lakitan dari korban. Pelaku berhasil diringkus di
rumahnya tanpa perlawan, sementara itu tiga temannnya yakni Zul, Hen dan Defri ditetapkan sebagai DPO.

Diketahui bahwa peristiwa pengeroyokan dilakukan Rusnita Cs ini terjadi Sabtu (15/12/2018) sekitar pukul 20.30 WIB di kediaman korban. Berawal dari pelaku mendatangi rumah korban untuk menanyakan keberadaan anak pelaku.
Namun korban tidak membukakan pintu karena ketakutan. Merasa tidak ditanggapi keempat pelaku emosi dan langsung memecahkan Tiga jendela kaca rumah korban menggunakan batu dan parang.

Dan merasa tidak puas memecahkan kaca, pelaku juga mendobrak paksa pintu depan rumah menggunakan kayu dan menyebabkan jendela kaca pecah serta pintu mengalami rusak berat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *