KORDANEWS – Kebijakan pengaturan kerjasama publikasi media massa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palembang mendapat apresiasi dari Dewan Pers.
Pernyataan ini disampaikan oleh ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers, Ratna Komala. menurutnya kebijakan harus didukung penuh oleh seluruh media massa yang ada di Kota Palembang, karena tujuannya untuk melindungi profesionalisme media itu sendiri.
“Kalau perusahaan medianya memang sudah sesuai dengan aturan yang ada, kenapa harus tidak setuju?, justru harus didukung, karena memang harus ada pembedaan antara media profesional dengan media yang abal-abal,” jelasnya.
Menurutnya, aturan verifikasi ini memang amanat Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999, dimana disebutkan pada Bab 1 pasal 1, bahwa dalam rangka menjunjung profesionalisme maka setiap mereka yang melakukan kerja-kerja jurnalistik tersebut mesti taat terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Setiap perusahaan pers yang profesional harus mengikuti aturan, termasuk mengikutsertakan wartawan nya untuk mengikuti ujian kompetensi, dan mendaftarkan perusahaanya ke Dewan Pers, yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah berdasarkan UU Pers nomor 40 tahun 1999, dimana salah satu fungsinya yaitu untuk melakukan pengkajian terkait pengembangan kehidupan pers, termasuk pendataan perusahaan pers.
“Dewan Pers selama ini juga telah banyak mengeluarkan sertifikat verifikasi perusahaan pers, dimana nantinya apabila terdapat permasalahan sengketa terhadap hak-hak perusahaan media tersebut, Dewan Pers bisa memfasilitasinya sepanjang perusahaan pers tersebut sudah terverifikasi dan apa yang dilakukan oleh Walikota Palembang itu sudah benar, dan harus terus di sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan pers yang ada di Kota Palembang,” tegasnya.













