KORDANEWS – Belum sempat menghisap narkotika jenis sabu yang belinya. Elvi (48), Heri Agustian (38) dan Depri Herdiansyah (35) justru keburu dibekuk oleh anggota Reskrim Polsek Gandus saat menggelar razia rutin di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Selasa (8/1/19) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari tangan tersangka Heri, anggota menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,7 gram atau senilai Rp 3 juta hasil patungan bersam dua temannya.
Kronologis penangkapan sendiri saat tersangka Heri sedang melintas dengan motornya di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, lalu dihentikan anggota saat digeledah anggota menemukan barang bukti sabu seberat 3,7 gram yang disimpan tersangka didalam topi nya saat itu tersangka baru saja pulang dari membeli barang haram tersebut.
“Kami beli sabu itu patungan masing-masing satu orang satu juta,” katanya saat dihadirkan rilis di Polsek Gandus Kamis (10/1/19).
Menurut warga Griya Asri Permai, Blok D, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin ini ia disuruh Elvi untuk membeli sabu tersebut di kawasan Tangga Buntung. Nanti, sabu tersebut akan di pakai di rumah Elvi.
Sementara itu, Elvi warga Desa Sukomoro, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin mengatakan ia tertangkap bersama Depri di rumahnya. Dimana saat itu ia baru sudah membeli sabu sebanyak tiga paket kecil sejarah Rp 2,4 juta. Dan sabu tersebut ia simpan di dalam kotak rokok.













