KORDANEWS – Berbekal uang Rp 50 ribu, Agustian (30) sudah bisa menyedomi remaja usia 14 tahun di Kabupaten Bayuasin. Atas perbuatannya tersebut membuat mantan sopir angkot Banyuasin-KM12 berurusan dengan Reskrim Polsek Talang Kelapa.
Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Irwanto mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya laporan keluarga korban. Untuk memuluskan aksi bejatnya tersebut pelaku mengiming–imingi korban dengan uang Rp 50 ribu.
“Korban disodomi pelaku secara paksa, setelah puas melampiaskan nafsunya pelaku memberi uang Rp 50 ribu kepada korban,”katanya kepada wartawan, Senin (21/1/19)
Terhitung, aksi bejat pelaku kepada korban sebanyak dua kali, terakhir pelaku menyodomi korban tiga hari lalu. Agar korban tidak menceritakan perbuatannya, pelaku kembali memberikan uang agar tutup mulut.













