KORDANEWS – PT. Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru yakni Check-in tiket, yakni cukup melalui mesin Check-in Counter di semua stasiun online yang melayani KA jarak jauh.
Kebihakan ini mulai diberlakukan mulai 17 Januari 2019 lalu, dengan tujuan untuk memberikan kemudahan kepada penumpang yang akan menggunakan kereta api.
Bagi penumpang yang telah mendapatkan bukti pembelian tiket kereta api (blanko tiket putih, email notifikasi, struk, dan e-ticket) kini sudah dapat melakukan Check-in (mencetak Boarding Pass).
Manager Humas Divre III Palembang Aida Suryanti mengatakan, Check-In di seluruh stasiun online ini hanya dapat dilakukan mulai H-7 hingga H-1 (24 jam) sebelum keberangkatan kereta api.
Misalnya, penumpang KA Sriwijaya (Kertapati ke Tanjungkarang) yang akan berangkat tanggal 2 Februari. Penumpang dapat Check-in di Stasiun Lubuklinggau selambat-lambatnya tanggal 1 Februari (24 jam sebelum jadwal kereta api berangkat).
“Jika kurang dari 24 jam, penumpang hanya bisa melakukan Check-in di stasiun keberangkatannya dan stasiun antara sesuai relasi tiket kereta api,” kata dia, Rabu (23/1).













