KORDANEWS- Dalam rangka penyerahan hasil penilaian kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Sumsel, Hari ini (07/02), Ombudsman Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Sumsel menggelar acara penyerahan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dilingkungan Pemerintah kabupaten/kota tahun 2019.
Bertempat di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, acara ini dihadiri langsung oleh Ketua Ombudsman RI Prof. Amzulian Rifai, SH, LLM. P.HD, Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya serta Bupati/ Walikota yang berkesempatan hadir.
Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya menuturkan, bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel bersama Bupati/Walikota se- Provinsi Sumsel telah menandatangani kesepakatan target kedepan selain meningkatkan pelayanan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan di Provinsi Sumsel yang saat ini sekitar 12, 8 %.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang luar biasa tidak menutup kemungkinan masyarakat masih ada yang kurang mampu, mengingat pertumbuhan ekonomi yang tinggi itu hanya dikuasai oleh golongan atas, yang pada akhirnya tidak memberikan dampak bagi angka kemiskinan yang ada di Provinsi Sumsel.
“Justru kadang-kadang daerah yang kaya Sumber daya alam (SDA) belum tentu masyarakatnya lebih sejahtera dibandingkan daerah dengan SDA yang terbatas, oleh sebab itu sekarang Saya mengajak Bupati/ Walikota kita mulai merumuskan bersama program-program selain untuk pelayanan publik juga mampu menurunkan angka kemiskinan di Provinsi Sumsel,” ungkapnya
“Kenapa kami sampaikan demikian karena menurut kami berdasarkan Undang-Undang yang ada tugas kepala daerah itu adalah untuk mensejahterakan masyarakatnya,” tambahnya
Mawardi turut menghimbau kepada Kabupaten/Kota yang masih mendapat Nilai Kepatuhan Sedang (Zona Kuning) dan Kabupaten yang mendapat nilai kepatuhan rendah (Zona Merah) agar meningkatkan kualitas pelayanan publik di segala bidang.













