KORDANEWS – Satuan Tugas Wasapada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menghentikan 231 perusahaan penyelenggara layanan fintech pinjaman online yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin.
“Itu adalah data sejak bulan Januari 2019 hingga sekarang,” ujar Ketua Satgas Waspda Investasi Tongam Lumban Tobing di Kantor OJK.
Atas temuan itu, ia berujar pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap situs fintech ilegal tersebut dan memasukkannya ke dalam daftar hitam. Sehingga para penyelenggara pinjaman online itu tidak bakal bisa lagi beroperasi maupun melakukan pendaftaran ke OJK.
Di samping melakukan aktivitas melalui situs dan aplikasi ponsel, Tongam mengatakan saat ini para pelaku pinjaman online ilegal juga beroperasi melalui media sosial. Untuk itu, ia meminta masyarakat tidak mengambil pinjaman dari fintech yang tidak terdaftar dan tidak mendapat izin OJK.
“Fintech ilegal memang tidak bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat, melainkan hanya untuk untuk keuntungan,” ujar Tongam. Hampir seluruh pelaku fintech ilegal, ujar dia, memasang bunga tinggi yang mencekik para peminjam. “Ini merugikan masyarakat.”













