KORDANEWS — jajaran Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin langsung oleh Kanit IV Kompol Zainuri menangkap pelaku kepemilikan senjata api rakitan.
Pelakunya Budi yang ditangkap dikediamannya di Batu Urip, kota Lubuk Linggau Rabu (21/2/19) dengan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir amunisinya yang masih aktif.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka Senpira yang diamankan petugas dari tangannya merupakan milik Ujang dirinya hanya dititipi saja dan bukan miliknya.
“Senpi itu bukan punya saya, waktu itu Ujang butuh uang lima ratus ribu, sebagai jaminan Ujang menitipkan senjata api itu kepada saya,”katanya saat menjalani pemeriksaan diruang Unit IV Jatanras Polda Sumsel Kamis (21/2).













