KORDANEWS – Pada pemungutan suara lanjutan (PSL) di Kelurahan Sei Buah, Kecamatan Ilir Timur 2, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), nyaris ricuh antara saksi 02 dan tim BPN Prabowo-Sandi dengan Petugas KPPS TPS 12 dan KPPS TPS 11.
Lantaran terjadi kesalahan informasi mengenai adanya warga yang diizinkan untuk mencoblos kembali, padahal telah dianggap sudah datang ke TPS pada 17 April.
Namun dari informasi, bahwa warga tersebut yang datang sebelumnya memang sudah terdaftar dan menolak untuk melakukan pencoblosan pada 17 April lantaran surat suara untuk pencoblosan Presiden kurang.
Oleh karena itu dirinya menolak untuk memilih pada tanggal 17 April dan mengikuti PSL hanya untuk pemilihan Presiden. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPPS 12, M Ruslan K, Sabtu (27/4).
“Tadi yang bersangkutan Nukri datang dan atas rekomendasi PPS diperbolehkan untuk melakukan pemilihan Presiden pada PSL hari ini, dan sebelumnya pada hari pencobolan di TPS 12 pada tanggal 17 beliau menolak ikut pencoblosan karena kurang surat suara untuk presiden. Pada PSL lanjutan ini beliau oleh pihak PPS diijinkan untuk memilih dan kami melaksanakan apa yang ditentukan tersebut,”ujarnya.
Ruslan juga membantah tuduhan yang mengarah pada pihak KPPS yang memperbolehkan orang untuk mencoblos dua kali. Menurutnya memang ada penolakan terhadap yang bersangkutan untuk mencoblos tadi pagi namun, setelah yang bersangkutan bertanya ke Bawaslu dan PPK baru diizinkan untuk mencoblos pada siang hari
“Keluhan saksi 02 keberatan ada yang diperbolehkan nyoblos 2 kali. Kami katakan tidak ada nyoblos 2 kali. Pagi tadi dia sudah datang cuma ditolak lalu kedua diterima. Karena atas rekomendasi dari Bawaslu dan juga PPK.
Kemarin waktu tanggal 17 ada 10 warga yang menolak untuk mencoblos lantaran surat suara kurang. Sehingga, hari ini mereka diizinkan untuk ikut dalam PSL,”jelasnya.













