KORDANEWS — Calon Legislatif (Caleg) Heru Darmawan dari Partai Demokrat, Dapil 2 Kota Palembang, laporkan dugaan pengelembungan suara caleg separtainya ke pada Bawaslu Kota Palembang, Jumat (10/5).
Dengan kejadian tersebut Heru Darmawan merasa dirugikan, karena apa yang dirinya harapkan untuk menjadi suara terbanyak kedua harus kandas.
“Di dapil 2 itu Demokrat mendapat 2 kursi. Nah harusnya Heru Darmawan yang jadi setelah Mulyadi (caleg suara terbanyak pertama), namun karena adanya penggelembungan suara yang dilakukan caleg lain nomor 2 jadi perolehan suara kita diurutan ketiga,” Ujar Tim Suksesnya, Imran Haryadi, Jumat (10/5).
Dalam laporan, pihaknya memberikan barang bukti kepada Bawaslu Palembang disertai sejumlah, diantaranya salinan C1 Plano di TPS 02, 34, 48, 51 dan 52 Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Salinan C1 plano TPS 25, 29 dan 31 Kelurahan Alang-Alang Lebar Kecamatan Alang-Alang Lebar.
Selain itu bukti lainnya yaitu salinan DAA1 Plano Kelurahan Sarijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar serta DAA1 Kelurahan Alang-Alang Lebar Kecamatan Alang-Alang Lebar.
“Kami temukan dugaan penggelembungan suara itu dibeberapa TPS. Yang mana C1 Plano berbeda dengan DA1 Plano. Kami tidak bisa melaporkan dugaan penggelembungan ini saat rekapitulasi di KPU Palembang, karena kami tidak ada saksi, yang ada hanya saksi partai,” katanya.
Setelah laporan ini, pihaknya berharap Bawaslu memproses laporannya.
“Kami mohon laporan ini segera ditindaklanjuti,” katanya.
Komisioner Bawaslu Palembang, Eko Kusnadi mengatakan, setelah menerima laporan dari pelapor, pihaknya akan melakukan kajian. Jika mencukupi alat bukti, akan diproses sesuai peraturan Bawaslu. (Ab)













