KORDANEWS – Kenaikan tarif ojek online (ojol) yang diatur dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 348 tahun 2019 telah dirasakan oleh masyarakat.
RISED (Research Institute of Socio-economic Development) menilai peraturan ini dinilai akan berdampak negatif bagi konsumen dan mitra pengemudinya.
Lembaga riset tersebut pada Senin (6/5/2019) menyatakan tarif ojek online yang naik sesuai dengan ketetapan Kementerian Perhubungan dapat membuat konsumen pindah dari ojol dan kembali menggunakan moda transportasi umum atau kendaraan pribadi.
Ojol digemari karena menunjang mobilitas tanpa harus mengendarai kendaraan pribadi. Tetapi ketua tim peneliti RISED Rumayya Batubara mengatakan konsumen lebih baik mengorbankan waktu daripada menambah budget.
Menurutnya kenaikan tarif membuat konsumen enggan menggunakan ojek online lagi sehingga pendapatan mereka bisa berkurang karena sepinya order.
Survei Tarif
Rised melakukan survei pada 3.000 konsumen pengguna Ojol yang tersebar di 9 wilayah di Indonesia yang mewakili ketiga zona yang diatur di dalam Kepmenhub tersebut yakni Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Medan, Semarang, Palembang, Makassar, dan Malang. Waktu penelitian dimulai dari 29 April hingga 3 Mei 2019 dengan nilai margin of error survei berada di kisaran 1,83%.













