PALEMBANG,–Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mulai memasuki babak baru berupa penyerahan syarat dukungan calon perseorangan atau independen, yang penyampaikan dimulai dari 6 sampai 10 Agustus kepada KPUKabupaten Muba.
Selanjutnya syarat dukungan ini, akan dilakukan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebarannya, lalu dilakukan analisis dukungan ganda hingga 20 Agustus 2016 mendatang.
Menurut Komisioner KPU Sumsel divisi Sosialisasi Ahmad Naafi, bahwa sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota Tahun 2017, bahwa tahapan Pilkada sudah memasuki jadwal penyerahan syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati/calon walikota dan wakil walikota kepada KPU Kabupaten pada tanggal 6-10 Agustus 2016.
Syarat dukungan berupa photocopy KTP dan dukungan dalam form model B.1-KWK Perseorangan di kabupaten Muba minimal mencapai 35 ribu dukungan sesuai 8,5 persen dari DPT Pemilu sebelumnya.
“Syarat inilah yang akan diteliti secara cermat serta sebaranya termasuk analisis dukungan ganda,” kata Naafi disela-sela rapat pembahasan persyaratan calon Perseorangan di KPU Prov Sumsel, kepada Tribun Sumsel.com, Senin (1/8/2018)













